Ini Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah, Kamu Harus Tahu

Seandainya kamu ingin membeli atau menjual properti berupa tanah, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah dokumen kepemilikan tanah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti hukum bahwa kamu adalah pemilik hak atas tanah tersebut.

Terdapat dua dokumen kepemilikan tanah yang umumnya digunakan di Indonesia, diantaranya adalah buku tanah dan sertifikat tanah.

Apakah kamu sudah tahu apa itu surat dan sertifikat tanah? Nah, pada artikel ini kamu akan mengetahuinya mengenai pengertian dari surat tanah dan sertifikat tanah tersebut. Tidak hanya itu saja, kamu juga akan mengetahui perbedaan hingga fungsinya.

Pengertian Buku dan Sertifikat Tanah

Untuk menjawab pertanyaan diatas mengenai apa itu buku tanah dan sertifikat tanah, berikut ini adalah pengertiannya:

1. Buku Tanah

Buku Tanah adalah dokumen yang didalamnya terdapat daftar yang menginformasikan data yuridis dan fisik dari suatu tanah yang sudah ada haknya.

Data yuridis merupakan data yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah, seperti jenis, nomor, luas, batas, pemegang dan riwayat hak. Sedangkan data fisik adalah data yang memuat informasi yang berkaitan dengan kondisi fisik tanah, seperti bentuk, letak, ukuran dan penggunaan tanah.

Buku tanah ini dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka pendaftaran tanah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur. Mendaftarkan tanah dalam rangka kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengumpulkan, mengelola, membukukan, dan menyajikan data fisik dan data yuridis mengenai bidang-bidang tanah.

Buku tanah adalah bukti bawah hak atas tanah yang bersangkutan serta pemegang hak dan bidang tanahnya yang dijelaskan dalam surat ukur secara hukum terlah terdaftar menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

2. Serfitifkat Tanah

Sertifikat Tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pertaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Untuk sertifikat tanah ini diterbitkan atau dikeluarkan oleh pemerintah untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis terdaftar dalam buku tanah.

Sertifikat Tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Sertifikat tanah ini juga merupakan alat bukti yang kuat bawah pemegangnya memiliki hak atas bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu juga sertifikat tanah dapat digunakan untuk jaminan mendapatkankredit dari bank atau lenga keuangan lainnya.

Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

Berdasarkan penjelas diatas, dapat disimpulkan bahwa buku tanah dan sertifikat tanah adalah dua dokumen yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa perbedaan buku tanah dengan sertifikat tanah.

No.Buku TanahSertifikat Tanah
1.Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.Sedangkan sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah.
2.Buku tanah dibuat oleh pemerintah dalam rangka pendaftaran tanah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur.Sertifikat tanah diterbitkan oleh pemerintah untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
3.Buku tanah merupakan bukti bahwa hak atas tanah yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut peraturan pemerintah.Sertifikat tanah merupakan alat bukti kuat bahwa pemegangnya memiliki hak atas bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
4.Buku tanah tidak boleh diserahkan kepada pihak lain selain pejabat atau petugas yang berwenang.Sertifikat tanah boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Memahami perbedaan antara buku tanah dan sertifikat tanah sangat penting bagi semua orang yang ingin membeli atau menjual properti. Dengan mengetahui perbedaan tersebut, dapat menghindari kesalahan atau penipuan yang bisa merugikan.

Sebelum membeli properti, kamu harus memastikan bahwa properti tersebut memiliki buku tanah dan sertifikat tanah yang sah dan sesuai dengan kondisi fisik dan yuridisnya.

Kamu juga harus memeriksa apakah properti tersebut bebas dari sengketa, hak tanggungan, atau masalah hukum lainnya.

Sebelum menjual properti, kamu harus mempersiapkan buku tanah dan sertifikat tanah yang asli dan juga lengkap. Selain itu juga harus memastikan bahwa kamu memiliki hak untuk menjual properti tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Yang terpenting kamu juga harus menyerahkan buku tanah dan sertifikat tanah kepada pembeli setelah transaksi selesai.

Kesimpulan

Buku tanah dan sertifikat tanah adalah dua jenis dokumen kepemilikan tanah yang umumnya digunakan di Indonesia. Kedua dokumen tersebut memiliki perbedaan yang harus orang-orang ketahui sebelum membeli atau menjual properti.

Buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah.

Semoga artikel ini bermanfaat. Apabila memiliki pertanyaan atau saran tentang topik ini atau topik lain yang berkaitan dengan properti, silakan beritahu tim Komparan.com. Kami akan dengan senang hati membant kamu.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *